BI Bakal Pertegas Kebijakan Kepemilikan Tunggal
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memastikan dalam aturan baru terkait kepemilikan saham mayoritas, akan diatur pula soal single presence policy atau kebijakan kepemilikan tunggal perbankan. Dalam kebijakan itu kepemilikan saham mayoritas hanya diizinkan terhadap satu bank umum dan satu bank syariah.
"Kalau ada dalam satu bank, ultimate shareholder juga menjadi dominan di bank lain, berarti dia akan terkena single presence policy," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, di Gedung Bank Indonesia, Jumat, 4 Mei 2012.
Saat ini, BI tengah mempersiapkan aturan kepemilikan saham mayoritas perbankan. Aturan tersebut rencananya terbit pada akhir Mei atau awal Juni 2012. Ketika ditemui akhir April lalu, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menjelaskan aturan kepemilikan mayoritas yang nantinya diterapkan tak akan jauh berbeda dengan aturan yang berlaku di negara-negara lain, termasuk soal aturan single presence policy.
Dalam aturan single presence policy, kata Halim, tak ada larangan bagi investor untuk memiliki saham di beberapa bank selama tak jadi pemegang saham pengendali. "Ya, tidak apa-apa. Kalau hanya 10 persen, ya tidak apa-apa. Tidak dipermasalahkan karena tidak mengendalikan," ucapnya.
MARTHA THERTINA
Source: www.tempo.co