Memotret wajah pendidikan di Indonesia
Indonesia mengusung semboyan: "Mencerdaskan kehidupan bangsa." Lantas bagaimana wajah pendidikan di negara kita saat ini?
Siswa di Indonesia wajib menempuh pendidikan selama 9 tahun. (Credit: ABC) |
Pemerintah Indonesia juga menyediakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan bagi pembangunan infrastruktur, seperti gedung dan fasilitas sekolah, juga biaya operasional sekolah sehari-hari.
Tapi apakah program-program yang dirancang sudah terlaksana dengan baik?
Juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad kepada Nuim Khaiyath menjelaskan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi di sektor pendidikan.
Ibnu juga mengatakan bahwa istilah "gratis" dalam penyediaan pendidikan di Indonesia kerap disalahartikan, karena untuk beberapa hal, seperti pembelian seragam atau transportasi tetap dibebankan kepada orang tua siswa.
Ditanyai soal pungutan, iuran atau sumbangan yang diajukan oleh beberapa sekolah, ia menjelaskan kini sudah ada peraturan yang melarang sekolah penerima dana BOS untuk meminta dana tambahan kepada orang tua siswa.
"Pengadaan buku pelajaran atau memungut dana penerimaan siswa baru sudah kami larang kepada sekolah-sekolah yang sudah menerima dana BOS, karena sebenarnya itu sudah dapat ditutup dari anggaran BOS yang diberikan," kata Ibnu.
Namun, aturan larangan pungutan ini tidak sepenuhnya didukung oleh sekolah swasta. Dengan tidak diperbolehkannya lagi meminta dana tambahan dari orang tua siswa, maka akan menjadi beban bagi sekolah swasta.
Simak wawancara kami selengkapnya bersama Ibnu Hamad dan Nuim Khaiyath dalam audio yang telah disediakan berikut.
Source: www.radioaustralia.net.au