Ponsel Abal-abal Bakal Disita
Foto: Ilustrasi
INILAH.COM, Jakarta - Handphone dan Personal Digital Assistant (PDA) yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan bakal disita. Hal ini sehubungan dengan aturan kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada bulan Mei 2012.
Aturan itu untuk menekan penjualan barang-barang ilegal di masyarakat. "Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya, jadi nanti kalau HP dan PDA lalu IMEI-nya di cek tidak terdaftar, itu berarti ilegal. Itu bisa diambil. Kita inginnya dalam Mei ini aturannya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Ia menyatakan, aturan ini bakal dimasukan dalam aturan teknis impor barang elektronik yang ditargetkan terbit Mei ini. Nantinya dalam aturan tersebut, maka setiap impor barang elektronik harus mendapatkan uji kelayakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Impor akan dibuat peraturan teknisnya, dipersyaratkan dan yang pertama yang akan kita atur adalah untuk HP dengan PDA itu akan diatur persyaratan teknisnya kan harus daftar dulu IMEI-nya di Menkominfo, lalu harus uji tipenya dulu," ungkapnya. [tjs]
Source: ekonomi.inilah.com