Menikahi Wanita Non-Muslim, Bolehkah?
Menikah |
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir
Menikah adalah ibadah yang disunahkan Rasulullah SAW. Karena itu, kriteria terpenting dalam mencari pasangan adalah din atau agamanya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda, Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR Bukhari-4700).
Imam Syafi'i menerangkan, makna karena agamanya adalah orang yang memiliki sifat adl (rasa adil), ringan berbuat taat dan kesalehan, selalu menjaga kesucian diri dari zina dan kehormatan diri dari yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Menikahi wanita non-Muslim ada dua kemungkinan:
1. Wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani). Halal hukumnya bagi lelaki Muslim menikahi wanita non-Muslim dari kalangan Yahudi dan Nasrani, dengan dalil ayat berikut:
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik . (QS al-Maidah [5]:5).
Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan tentang wanita kitabiyah sekarang apakah sama hukumnya dengan menikahi wanita kitabiyah yang dulu? Beliau menjawab, halal hukumnya menikahi wanita kitabiyah sekarang berdasarkan keumuman ayat 5 dalam surah al-Maidah. Walau ada riwayat yang shahih dari Ibnu Umar tentang kemakruhan menikahi wanita Nasrani karena mereka telah meyakini bahwa Isa putra Maryam adalah anak Tuhan, dan ini adalah kesyirik an yang sangat besar, namun riwayat Ibnu Umar tersebut bertentangan dengan keumuman ayat yang ada dalam surah al-Maidah dan hadis lain yang sahih. Walau demikian, menurut saya, menikahi wanita Muslim yang beriman jauh lebih baik daripada menikahi perempuan non-Muslim, walaupun itu menarik hati.
2. Wanita non-Muslim yang non-kitabiyah, haram hukumnya menikahi mereka. Berdasarkan dalil-dalil berikut: ... Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir .... (QS al-Mumtahanah [60]:10).
Wallahu a'lam bish shawab.
Redaktur: Heri Ruslan
Source: www.republika.co.id