Inilah Syarat Menikahi Wanita Non-Muslim
Menikah |
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir
Disyariatkannya lembaga pernikahan dalam Islam adalah demi menyempurnakan ketakwaan individu menjadi ketakwaan bersama antara keluarga inti dalam rumah tangga hingga keluarga besar. Dan, di antara misi pernikahan yang menginginkan rumah ku adalah surgaku adalah membentengi diri dan seluruh keluarga dari siksa neraka. (QS at-Tahrim [66]:6).
Tidak semua laki-laki Muslim punya kompetensi untuk menikah dengan wanita non-Muslim, mengingat kentalnya misi tauhid dan ketakwaan dalam membangun rumah tangga, bukan sekadar kepentingan biologis atau hasrat ingin berpasangan semata sehingga seorang Muslim menikahi wanita non-Muslim dari kalangan kitabiyah (Yahudi atau Nasrani).
Juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi, di antaranya adalah kejelasan niat dalam membangun keluarga bertakwa. Suami harus berupaya keras men jadi perantara hidayah Allah bagi istrinya, untuk mengislamkan istrinya. Selain itu, pria Muslim harus mengukur kemampuan dirinya dalam mengarungi bahtera rumah tangga, dan lainnya.
Pada hakikatnya, tidak semua laki-laki boleh menikahi wanita non-Muslim mengingat beratnya perjalanan berumah tangga dengan orang yang berbeda jalan hidup.
Wallahu a'lam bish shawab.
Redaktur: Heri Ruslan
Source: www.republika.co.id